Loading...

Berita Perusahaan

Seberapa Pentingnya SLF Pada Bangunan Gedung

Membangun dan menempati bangunan gedung memerlukan izin serta sertifikat dari pihak berwenang. Salah satu sertifikat yang menunjukkan bahwa bangunan tersebut aman untuk digunakan adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Tanpa dokumen SLF, keandalan bangunan masih diragukan.

Lalu, bagaimana cara mengurus SLF bagi pengembang atau pemilik bangunan? Sebenarnya, proses pengurusan SLF relatif mudah. Anda juga dapat memanfaatkan jasa konsultan SLF. Namun, sebelum itu, kami akan menjelaskan terlebih dahulu pengertian dan fungsi dari dokumen SLF.

Mengenal Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang kini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sertifikat ini menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan teknis yang sesuai dengan fungsi bangunannya, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh instansi terkait atau jasa konsultan.

Pemeriksaan yang menjadi syarat kelaikan fungsi bangunan meliputi kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan akses. Oleh karena itu, SLF wajib dimiliki oleh pengguna atau pengembang sebelum bangunan digunakan untuk kegiatan operasional.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk memastikan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan. Kepemilikan SLF yang diterbitkan oleh pemerintah daerah menandakan bahwa bangunan gedung telah dinyatakan andal serta layak secara administratif dan teknis.

Persyaratan teknis keandalan bangunan gedung yang diatur dalam Permen PU No.
29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung

Berapa Lama Masa Berlaku SLF?

Sertifikat ini memiliki masa berlaku 5 tahun untuk bangunan umum dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal. Sebelum masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berakhir, pemilik bangunan wajib mengajukan perpanjangan dengan melampirkan sejumlah dokumen pendukung.

Referensi :

  • Peraturan Menteri Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.