Loading...

Berita Perusahaan

Langkah - Langkah Mengurus SLF Hingga Terbit

SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk bangunan gedung yang sesuai dengan fungsi atau peruntukannya. Pemerintah akan melakukan inspeksi untuk memastikan kelengkapan administrasi dan keandalan bangunan.

Bagi Anda yang baru pertama kali mengurus SLF untuk bangunan pabrik, artikel ini akan menjelaskan persyaratan yang perlu disiapkan dan poin-poin penting agar SLF dapat diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Alur Pengurusan SLF

Berdasarkan Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2020, proses pengurusan dan penerbitan SLF bangunan gedung terdiri dari tiga tahap: prapermohonan, permohonan, dan penerbitan SLF.

  1. Prapermohonan
  2. Tahap pertama dalam pengurusan SLF adalah proses prapermohonan. Pada tahap ini, konsultan SLF yang terdiri dari tim ahli bangunan gedung akan mengumpulkan dokumen administrasi yang diperlukan. Persyaratan administrasi yang dimaksud meliputi:

    1. KTP pemilik bangunan gedung.
    2. Bukti kepemilikan tanah/sertifikat tanah.
    3. IMB (izin mendirikan bangunan) atau PBG (persetujuan bangunan gedung).
    4. Gambar terbangun atau as built drawing. Adapun yang dimaksud as built drawing adalah gambar yang dibuat sesuai dengan kondisi terbangun di lapangan yang telah mengadopsi semua perubahan yang terjadi selama proses konstruksi.
    5. Manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, serta peralatan dan perlengkapan yang digunakan selama aktivitas operasional.
    6. Dokumen pendukung lain, seperti SLO (Sertifikat Laik Operasi), Izin Pengelolaan Lingkungan (rekomendasi UKL/UPL/AMDAL/dokumen lingkungan lainnya), dokumen Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas, sertifikat keselamatan kebakaran, keselamatan dan kesehatan kerja K3), dan lainnya.

    Jika dokumen yang menjadi persyaratan pemeriksaan bangunan gedung di atas sudah lengkap, konsultan SLF dapat segera melakukan pemeriksaan kelaikan bangunan gedung. Namun, jika belum lengkap, sebaiknya Anda dapat segera mengurusnya.

    Adapun proses pemeriksaan kelaikan bangunan gedung terdiri dari dua tahap, di antaranya adalah sebagai berikut:

    - Pemeriksaan visual kondisi faktual.

    - Pemeriksaan kesesuaian kondisi faktual dengan dokumen rencana teknis dalam IMB dan/atau as built drawing.

    Perlu diingat, pemeriksaan kelaikan bangunan gedung hanya dapat dilakukan oleh tim ahli yang memiliki sertifikat keahlian di bidangnya.

    Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bangunan gedung laik, konsultan SLF akan menerbitkan surat pernyataan kelaikan fungsi. Namun, jika ada aspek yang belum memenuhi syarat, konsultan SLF akan memberikan rekomendasi perbaikan, pemeliharaan, atau perawatan sesuai dengan kondisi yang ditemukan. Rekomendasi ini harus segera ditindaklanjuti oleh pemilik atau pengguna bangunan agar SLF dapat diterbitkan.

  3. Proses Permohonan SLF
  4. Pada tahap ini, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan pengajuan SLF. Jika dokumen dinyatakan lengkap, proses akan berlanjut ke tahap ketiga, yaitu verifikasi hasil pemeriksaan. BPTSP juga dapat meminta pertimbangan teknis dari tim ahli bangunan gedung.

    Biasanya, terdapat dua jenis rekomendasi yang akan disampaikan oleh pihak dinas yang bertugas menerbitkan SLF. Adapun jenis rekomendasi tersebut adalah sebagai berikut:

    - Rekomendasi A, yaitu mengubah/menyesuaikan bangunan gedung.

    - Rekomendasi B, yaitu melakukan pembatasan okupansi, manajemen operasional tertentu, atau alternatif lainnya.

  5. Proses Penerbitan SLF
  6. Proses penerbitan SLF bangunan gedung sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah daerah setempat. Umumnya, penerbitan ini membutuhkan waktu paling cepat 3 hari kerja sejak dokumen permohonan SLF diterima secara lengkap. Namun, setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda, tergantung durasi dan jumlah antrean pemohon.