Bagi sebagian orang, istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mungkin masih terdengar asing. Hal ini wajar, mengingat PBG baru mulai diterapkan pada bulan Agustus 2021. Jadi, tidak mengherankan jika banyak yang belum familiar dengan istilah ini.
Lalu, apa sebenarnya PBG itu? Sesuai dengan Pasal 1 Poin 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik atau pengelola bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
PBG Sebagai Pengganti IMB
PBG resmi diberlakukan sebagai pengganti IMB berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. Regulasi ini memiliki cakupan yang lebih luas dan standar teknis yang lebih ketat dibandingkan IMB. Hal ini bertujuan untuk memastikan kualitas bangunan yang lebih baik, aman, dan ramah lingkungan.
Mengapa PBG Diberlakukan?
Penerapan PBG diharapkan dapat membawa sejumlah manfaat, di antaranya:
Meningkatkan Kualitas Bangunan: Standar teknis yang lebih ketat dalam PBG dirancang untuk menghasilkan bangunan yang lebih kuat, tahan lama, dan memiliki risiko kerusakan yang rendah.
Memastikan Keamanan dan Kenyamanan: PBG menekankan aspek keamanan dan kenyamanan bagi penghuni dengan menerapkan standar yang lebih baik.
Menjaga Kelestarian Lingkungan: Aspek ramah lingkungan menjadi perhatian utama. PBG mendorong pembangunan gedung yang lebih berkelanjutan dan efisien dalam penggunaan energi.
Meningkatkan Profesionalisme: Proses perizinan PBG membutuhkan keterlibatan tenaga ahli profesional seperti arsitek dan insinyur, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas desain dan konstruksi bangunan.
Perbedaan IMB dengan PBG
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) :
Cakupan Lebih Luas: PBG mencakup seluruh siklus hidup bangunan, mulai dari desain hingga pembongkaran, berbeda dengan IMB yang memiliki cakupan lebih terbatas.
Standar Teknis Lebih Ketat: PBG menetapkan standar yang lebih tinggi untuk memastikan bangunan yang aman, nyaman, dan ramah lingkungan.
Keterlibatan Tenaga Ahli: Proses PBG mengharuskan keterlibatan tenaga ahli profesional untuk menjamin kualitas desain dan konstruksi.
Konsep Bangunan Fungsi Khusus: PBG memperkenalkan standar teknis khusus untuk bangunan dengan fungsi tertentu.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) :
Cakupan Lebih Terbatas: IMB hanya mencakup perizinan untuk pembangunan gedung baru, tidak seluas PBG.
Standar Teknis Lebih Longgar: Persyaratan teknis dalam IMB lebih fleksibel dibandingkan dengan PBG.
Tanpa Keterlibatan Tenaga Ahli: Proses perizinan IMB tidak mengharuskan keterlibatan tenaga ahli profesional.
Tidak Ada Konsep Fungsi Khusus: IMB tidak menerapkan standar khusus untuk bangunan dengan fungsi tertentu.
Kesimpulan
Penerapan PBG adalah sebuah kemajuan dalam regulasi bangunan di Indonesia. Dengan standar yang lebih ketat dan cakupan yang lebih luas, PBG diharapkan mampu menghasilkan bangunan yang lebih berkualitas, aman, nyaman, dan ramah lingkungan.