PBG adalah pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang mulai diterapkan sejak tahun 2021. Jika kamu memiliki bangunan yang sudah selesai dan ingin mengurus PBG, tidak perlu khawatir. Prosesnya tidak sekompleks yang kamu bayangkan, asalkan kamu mengikuti langkah-langkah yang benar.
Berikut Panduan Lengkap untuk Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Bangunan yang Sudah Terbangun :
Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, sebagai berikut:
Berikut adalah tata cara pengajuan dokumen PBG :
Berikut adalah tahap verifikasi dan persetujuan :
Biaya
Biaya pengurusan PBG untuk bangunan yang telah selesai bervariasi, tergantung pada luas dan lokasi bangunan. Kamu dapat memeriksa perkiraan biaya PBG menggunakan kalkulator PBG yang tersedia di SIMBG.