Loading...

Panduan Lengkap Untuk Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Bagi Bangunan Yang Sudah Terbangun

PBG adalah pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang mulai diterapkan sejak tahun 2021. Jika kamu memiliki bangunan yang sudah selesai dan ingin mengurus PBG, tidak perlu khawatir. Prosesnya tidak sekompleks yang kamu bayangkan, asalkan kamu mengikuti langkah-langkah yang benar.

Berikut Panduan Lengkap untuk Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Bangunan yang Sudah Terbangun :

  1. Persiapan Dokumen
  2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, sebagai berikut:

    1. Data diri pemohon.
    2. Data bangunan.
    3. Gambar denah dan potongan bangunan.
    4. Foto bangunan.
    5. Surat pernyataan kesanggupan pemenuhan persyaratan bangunan gedung.
    6. Surat pernyataan kesanggupan pemenuhan kewajiban.
    7. Rekomendasi teknis dari tenaga ahli.
    8. Bukti pembayaran retribusi PBG.
  3. Pengajuan Dokumen
  4. Berikut adalah tata cara pengajuan dokumen PBG :

    1. Buat akun pada Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) melalui https://simbg.pu.go.id/.
    2. Login ke akun SIMBG dan pilih menu “Permohonan PBG Baru”.
    3. Isi formulir pengajuan PBG dengan lengkap dan benar.
    4. Upload dokumen-dokumen yang diperlukan.
    5. Submit pengajuan PBG.
  5. Tahap Verifikasi dan Persetujuan
  6. Berikut adalah tahap verifikasi dan persetujuan :

    1. Petugas dari dinas terkait akan memverifikasi dokumen-dokumen yang kamu ajukan.
    2. Jika dokumen tersebut lengkap dan sesuai, petugas akan menerbitkan PBG.
    3. Kamu dapat mencetak PBG melalui akun SIMBG.
    4. Upload dokumen-dokumen yang diperlukan.
    5. Submit pengajuan PBG.

Biaya

Biaya pengurusan PBG untuk bangunan yang telah selesai bervariasi, tergantung pada luas dan lokasi bangunan. Kamu dapat memeriksa perkiraan biaya PBG menggunakan kalkulator PBG yang tersedia di SIMBG.