PT. Prahasta Cakra Utama didirikan dengan Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 22 Oktober 2012 melalui notaris Wilman Kusumajaya, SH, MKN. Sebagai salah satu bentuk badan hukum, perusahaan telah mendapatkan pengesahan badan hukum perseroan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-15853.AH.01.01.Tahun 2013. Perusahaan pun telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 0220102281619 yang diterbitkan pada Tahun 2020 dan perubahannya pada Tahun 2022. Beberapa Izin Usaha telah dimiliki berupa: Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi. Sebagai perusahaan konsultan, PT. Prahasta Cakra Utama menjadi anggota Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) dengan Nomor Keanggotaan: 15259/P/1091.JB
Sebagai perusahaan jasa konstruksi, PT. Prahasta Cakra Utama memiliki subklasifikasi: Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang, Jasa Pengembangan Wilayah, Jasa Pengembangan Perkotaan, Jasa Pengembangan Lingkungan Bangunan dan Lanskap, Jasa Rekayasa Kontruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian, Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air, Jasa Rekayasa Konstruksi Pembangkit - Jaringan Transmisi - Gardu Induk - Distribusi Tenaga Listrik, Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian, dan lain-lain.
Maksud pendirian perusahaan ini adalah menjadi mitra Pemerintah, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah, Kabupaten/Kota dalam pembangunan Nasional.
Dalam upaya mencapai maksud dan tujuannya, kami berupaya menyiapkan sumber daya manusia yang mampu menyelesaikan permasalahan dalam setiap pekerjaan, meningkatkan kinerja dan menjunjung tinggi profesionalitas. Upaya tersebut dilakukan dengan menyiapkan sejumlah tenaga terampil, terdidik dan terlatih. Pada bidang kontruksi kami menyiapkan tenaga ahli perencanaan wilayah kota, arsitektur, sipil, lanskap, tata ruang dalam (interior), mekanika, elektrikal dan plumbing (MEP) dan sebagainya. Pada bidang kontruksi kami menyiapkan tenaga ahli ekonomi, hukum, sosial, lingkungan hidup dan sebagainya.
Komisaris
Direktur Utama
Direktur I
Direktur II
Direktur III
Kordinator Rekayasa Teknik
Sub Kordinator Pengkajian Teknis
Sub Kordinator Perencanaan
dan Kajian - Litbang